Hal ini penting untuk terus mendorong pemajuan dan perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia selaku Negara Pihak dalam Komite HAM PBB untuk isu Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol), dengan melakukan pelaporan berkala dari pelaksanaan Kovenan Hak-Hak Sipol.
 
"Hal ini penting untuk terus mendorong pemajuan dan perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
 
Atnike menjelaskan, sebelumnya, Komnas HAM telah menyampaikan laporan periodik kedua atas Kovenan Hak-Hak Sipol di Indonesia pada 11 Maret 2024.
 
Komite HAM PBB untuk Hak-Hak Sipol pun telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi pada Kamis (28/3) pada sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua tersebut.
 
Rekomendasi yang diberikan antara lain adalah agar pemerintah Indonesia untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM untuk melakukan inspeksi mendadak ke tempat-tempat penahanan di seluruh Indonesia, sehingga diperlukan adanya norma hukum yang mengatur kewenangan Komnas HAM.
 
Pemerintah direkomendasikan juga untuk memperkuat Komnas HAM dalam hal ketersediaan anggaran, alokasi sumber daya, dan dukungan teknis yang memadai untuk menunjang optimalisasi kerja Komnas HAM.
 
Selanjutnya, Komite HAM PBB merekomendasikan agar tersangka atau terdakwa teroris mendapatkan perlindungan hukum, yaitu hak untuk diberitahukan dakwaannya, hak untuk segera dibawa kasusnya ke pengadilan dalam waktu 48 jam, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan menjamin hak keamanan dan kebebasan.

Baca juga: Komnas HAM sebut jurnalis paling banyak melapor mengenai kekerasan

Baca juga: Komnas ingatkan potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru
 
Komite HAM PBB juga merekomendasikan adanya revisi pada aturan hukuman mati agar sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Kovenan Sipol tentang Hak Hidup, yaitu dengan membatasi penerapan hukuman mati hanya atas kejahatan-kejahatan serius saja, ketersediaan akses keadilan yang efektif, dan hak- hak konsuler untuk WNA yang sedang menghadapi eksekusi atau persidangan hukuman mati.
 
Terkait Pemilihan Umum (Pemilu), Komite HAM PBB merekomendasikan pemerintah untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), merevisi ketentuan hukum yang membatasi, serta memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses.
 
Rekomendasi lainnya adalah memberikan pelatihan reguler untuk aparat penegak hukum tentang investigasi dan pendokumentasian yang efektif untuk kasus penyiksaan, adanya jaminan hak setiap orang dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan adanya tempat-tempat pengungsian yang layak.
 
Atas rekomendasi-rekomendasi tersebut, Komnas HAM memberikan dukungannya dan mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti-nya dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024