Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) harus melalui rapat pleno antara Menteri Investasi, Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal ini disampaikan oleh Bahlil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin, terkait dengan tudingan meminta upeti sebagai syarat pemulihan IUP sejumlah perusahaan.

"Saya enggak bisa langsung tanda tangan, harus dirapatkan dulu dengan menteri teknis. Jadi harus kolektif kolegial. Makanya itu keliru," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tudingan ini bermula saat Bahlil mendapat mandat untuk menjadi ketua satuan tugas (satgas) melalui Kepres tertanggal 20 Januari 2022 tentang satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi.

Kepres tersebut diterbitkan karena adanya laporan bahwa terdapat sejumlah IUP yang tidak produktif. IUP yang dicabut adalah yang izin usahanya tidak diurus, digadai di bank serta tidak mengurus rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Namun demikian, Bahlil mengatakan, pencabutan IUP tidak dilakukan secara asal-asalan. Pengusaha terkait diberi waktu untuk mengajukan keberatan.

IUP pun dapat dipulihkan asalkan pengusaha tersebut melampirkan dokumen pendukung dan melakukan klarifikasi bahwa perusahaannya masih produktif. Keputusan pemulihan ini dan izin konsesi hutan dilakukan bersama beberapa kementerian teknis.

Setelah itu, penerbitan surat keputusan pemulihan IUP dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) di Kementerian Investasi.

Bahlil menyebut, tudingan terhadap dirinya yang meminta upeti terhadap 33 perusahaan untuk pemulihan IUP tidaklah berdasar. Ia meminta kepada masyarakat maupun media untuk melapor ke pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran terkait dengan IUP.

Selain itu, Bahlil juga akan memanggil 33 perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan pemberian upeti yang disebutkan oleh salah satu narasumber dalam salah satu media.

"Jadi konon ada cerita 33 IUP nikel yang diaktifkan ini memberikan upeti, tapi saya enggak yakin, (ada pemberian upeti) kepada orang-orang saya, dalam urusan ini satgas. Jadi biar saja diproses, jadi kami panggil 33 orang biar kita uji," ucapnya.

Baca juga: Menteri Arifin: BKPM tak perlu rekomendasi ESDM untuk hidupkan IUP

Baca juga: Menteri ESDM sebut pencabutan IUP sesuai arahan presiden

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024