Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memverifikasi sebanyak 22 warga blasteran yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan mulai wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu di Denpasar, Senin.

Mereka merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA dari Jepang sebanyak 19 orang, dengan Australia sebanyak dua orang, dan dengan warga negara Austria sebanyak satu orang.

Mereka kemudian menjalani sidang pewarganegaraan yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.

Selain itu, anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

"Alasan mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali," katanya.

Secara umum, lanjut dia, tim verifikator menilai baik secara formal seluruh pemohon tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas ,untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ada pun batas waktu permohonan menjadi warga negara Indonesia untuk anak hasil perkawinan antara WNI dengan warga negara asing akan berakhir pada Mei 2024.

Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.

Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Adanya status kewarganegaraan itu dapat memberikan kepastian hukum.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024