Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Keliling yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk melayani masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

DI lokasi layanan Samsat Keliling ini, masyarakat bisa melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah, agar masyarakat mudah untuk menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Selasa:

1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
6. Samsat keliling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB
8. Samsat Keliling Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper pukul 09.00-12.00 WIB
9. Samsat Keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halan Gtown Hose 08.00-14.00 WIB
11. Samsat Keliling Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang 08.00-12.00 WIB
12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Samsat Keliling Cinere di Kompleks Perumahan Mutiara Cinere, Kelurahan Grogol 08.00-12.00 WIB.

Masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.  Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Legislator nilai kenaikan PPN 12 persen berdampak terhadap daya beli
Baca juga: Penerimaan pajak di Jakbar capai Rp10,27 triliun

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024