Natuna (ANTARA) -
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap oleh Polres Natuna atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu terancam dipecat.
 
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Selasa mengatakan ASN tersebut terancam dipecat jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari dua tahun.
 
"Iya dipecat secara tidak hormat jika hukumannya di atas dua tahun," ucap dia.
 
Namun sambung dia, jika terduga dihukum penjara dua tahun atau di bawahnya maka hanya akan dilakukan pemberhentian sementara.
 
Ia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan hingga terduga menyelesaikan masa hukumannya.
 
"Setelah selesai masa hukuman ia harus melapor ke pimpinan, setelah itu bupati yang menentukan apakah diperpanjang status ASN atau tidak," ujar dia
 
Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan terduga. Surat tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat surat pemberhentian sementara.
 
"Kita akan surati dulu dinasnya jika terduga tidak masuk kerja (TMK), meski kita tahu penyebab dia tidak masuk,  tetap harus menyurati dinasnya," imbuh dia.
 
Ia menjelaskan, meski diberhentikan sementara terduga masih mendapatkan gajinya.
 
"50 persen saja, untuk tunjangan dia tidak dapat," imbuh dia.

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Natuna, Kepulauan Riau berhasil menangkap satu orang oknum ASN di daerah itu yang diduga menggunakan narkotika.

Kasat Narkoba Iptu WaIper Pandapotan Nainggolan melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Senin mengatakan, terduga ditangkap pada (20/3) 2024 bersama rekannya yang merupakan buruh harian lepas.
Baca juga: Polres tangkap oknum ASN Pemkot Sibolga miliki narkoba 
Baca juga: Polres Lampung Barat tangkap oknun ASN Rutan Krui miliki sabu
Baca juga: Polisi tangkap ASN kesehatan di OKI yang jadi bandar narkoba

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024