Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera melindungi usahanya melalui Kemenkumham, antara lain dalam bentuk perseroan perorangan dan merek.

Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu dalam sambutan acara Bazar Ramadhan Kemenkumham di Jakarta, Senin, mengatakan UMKM merupakan salah satu sektor penting penggerak perekonomian negara, sehingga harus dilindungi usahanya.

"Kami harap pelaku usaha, khususnya UMKM, segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara," kata Razilu dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, UMKM pada umumnya belum memiliki badan hukum. Padahal, sambung dia, UMKM yang belum memiliki badan usaha bisa mengurus perseroan perorangan hanya dengan biaya Rp50 ribu dan urusan badan usaha bisa selesai saat itu juga hanya dalam waktu 10-15 menit

Terkait perlindungan merek, ia menuturkan merek merupakan hal penting bagi setiap pelaku usaha karena merupakan identitas dari pelaku usaha.

Selain itu, merek akan memberikan kredibilitas atas suatu produk atau jasa, serta apabila memiliki reputasi yang baik, maka memberikan nilai tambah bagi suatu produk atau jasa tersebut.

"Di tempat ini ada yang sudah punya merek? Akan sangat mudah bagi kita untuk mengenalnya, bagi yang tidak punya akan susah mengenalnya jika ingin membeli lagi di suatu waktu," ucap dia.

Kemenkumham mengadakan Bazar Ramadhan di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta pada 1-3 April 2024. Kegiatan yang digagas oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenkumham itu menghadirkan 92 UMKM.

Selain untuk mendukung UMKM, Razilu menjelaskan kegiatan tersebut merupakan sarana berbagi kebaikan dan kebahagiaan, seperti tersenyum dan bertukar sapaan hangat dengan sesama pengunjung.

"Bukan hanya transaksi uang yang terjadi, tetapi transaksi amal juga terjadi karena tersenyum dan kata-kata manis akan menjadi pahala. Itu adalah inti dalam kegiatan ini," ungkap Razilu.

Baca juga: Kemenkumham minta pelaku usaha bentuk badan hukum formal

Baca juga: Kemenkumham apresiasi DKI biayai 5.250 UMKM daftarkan merek dagang

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024