Sejak 1 Januari sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 42 investasi ilegal dan 2.559 pinjaman online ilegal
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 2.601 entitas keuangan ilegal hingga 28 Maret 2024.


“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 42 investasi ilegal dan 2.559 pinjaman online ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan di Jakarta, Selasa.
  Dengan begitu, ia menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah memblokir total 8.462 entitas ilegal sejak 2017.

  Penghentian 2.601 entitas ilegal tersebut dilakukan berdasarkan 264 pengaduan terkait investasi ilegal dan 4.900 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal yang diterima per 28 Maret.

  Selain berbagai pengaduan tentang aktivitas keuangan ilegal, Friderica mengatakan bahwa pihaknya juga menerima 413.414 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, termasuk 29.623 ribu pengaduan terkait sektor jasa keuangan.

  Menurut dia, sebanyak 1.369 pengaduan dari total aduan tersebut berindikasi pelanggaran, sementara sisanya merupakan kasus sengketa yang kemudian ditangani Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

  Ia menyebutkan bahwa kini jumlah pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian tinggal 9,17 persen.

  Sepanjang 2024 ini, pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum kepada tiga pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  OJK memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu bank umum dan satu perusahaan pembiayaan serta menjatuhkan denda kepada satu bank umum.

  “Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam hal pelindungan konsumen, PEPK juga telah memberikan 29 surat peringatan tertulis kepada 29 PUJK selama 2024,” ucap Friderica.

  Ia menuturkan bahwa sepanjang tahun ini bidang PEPK OJK juga telah melayangkan surat perintah terkait penyelesaian pengaduan konsumen kepada 3 PUJK dan sanksi denda kepada 10 PUJK.

  “Kemudian, kami juga telah meminta 50 PUJK untuk mengganti kerugian konsumen atas 172 pengaduan sebesar Rp63.792.098,” katanya.


Baca juga: OJK: Ekonomi Indonesia akan tumbuh solid dengan inflasi inti terjaga
Baca juga: OJK nilai stabilitas sektor keuangan nasional terjaga
Baca juga: OJK: Industri perbankan nasional lanjutkan tren pertumbuhan

 

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024