Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di pemerintahan memprioritaskan aspek keamanan demi memitigasi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.

Ketika menjadi pembicara kunci dalam Seminar Sekolah Mahasiswa S1 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Angkatan 81/WWS di Jakarta, Selasa, Anas mengatakan AI bagaikan pisau bermata dua yang bisa memberikan dampak positif dan negatif.

"Perlu pengelolaan risiko dan regulasi yang ketat untuk memitigasi dampak negatif yang mungkin timbul demi memastikan keamanan masyarakat,” ujar Anas sebagaimana keterangan resmi dari Kementerian PANRB.

Ia menuturkan prinsip-prinsip regulasi yang kuat, termasuk transparansi, akuntabilitas, privasi data, dan keamanan perlu diterapkan dalam menghadapi ancaman kejahatan yang didukung oleh AI.

Baca juga: Menteri PANRB-BSN bahas evaluasi standardisasi instrumen SPBE

Menurut Anas, AI juga harus dirancang secara inklusif, yakni dengan mengutamakan kesetaraan sosial dan mengikuti prinsip-prinsip etika.

"Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa penggunaan AI tidak hanya aman dan bertanggung jawab, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat secara luas," tambahnya.

Menteri PANRB menambahkan kejahatan masa depan yang didukung oleh AI membawa tantangan yang semakin kompleks. Ancaman seperti penyebaran konten palsu dan penyalahgunaan otomatisasi AI untuk tujuan jahat menciptakan tantangan signifikan dalam memastikan keamanan masyarakat.

Dalam konteks itulah, tambah Anas, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian integral dari pemerintah menjadi sangat penting.

"Polri tidak hanya berperan dalam menyediakan keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mendukung transformasi digital dengan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dalam operasionalnya," jelasnya.

Baca juga: Menpan-RB: Progres Portal Nasional menunjukkan tren positif

Anas meyakini pemanfaatan teknologi AI dalam lingkup pemerintahan dapat menjadi kunci menghasilkan keputusan dan kebijakan yang tepat.

Oleh sebab itu, pemerintah melanjutkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres Nomor 95 Tahun 2018) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

"Pemerintah saat ini sedang mempercepat pembentukan GovTech yang nantinya akan mengakselerasi transformasi digital layanan terpadu. Contohnya, implementasi single sign-on (masuk tunggal) ke portal nasional yang aman untuk menanggulangi kebocoran data dan pengisian data diri berulang," ujarnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024