Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Berikut lokasinya, berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB, gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB;

8. Ciledug di Ruko Azores Perumahan Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman Kantor Samsat Bekasi pukul 08.00-13.30 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, perlu memastikan juga untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Selasa


Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024