Jakarta (ANTARA) - Keluarga merupakan hal yang paling berharga di dunia, maka untuk melindungi mereka dibutuhkan proteksi yang optimal mampu melindungi dari musibah yang tak terduga.

Melalui asuransi jiwa, Anda dan keluarga akan mendapatkan manfaat untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi keluarga jika terjadi hal-hal tak terduga yang mengakibatkan risiko tutup usia pada Tertanggung.

Dalam memilih asuransi, setiap orang tentu akan memilih manfaat dan keunggulan yang paling menarik. Keterjangkauan premi yang akan dibayarkan secara rutin, seringkali menjadi salah satu pertimbangan utama.

Baca juga: Lindungi diri dan keluarga dengan AURORA Plus dari BRI dan BRI Life

BRI dan BRI Life berkolaborasi untuk menjawab kebutuhan nasabah melalui Kirana Plus.

Produk asuransi berjangka ini menawarkan premi yang terjangkau, disesuaikan dengan usia masuk calon Tertanggung dan nominal uang pertanggungan yang dipilih.

Adapun uang pertanggungan yang tersedia mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp500 juta. Keunggulan lainnya, asuransi Kirana Plus dapat memiliki lebih dari satu polis dengan akumulasi uang pertanggungan sebesar Rp500 juta.

Baca juga: BRI dan BRI Life luncurkan produk layanan Asuransi Kirana Plus

Untuk memiliki Produk Asuransi “Kirana Plus”, Anda perlu memenuhi beberapa syarat di antaranya. Anda sudah dapat menjadi pemegang polis dengan usia minimum 18 tahun, sedangkan tertanggung minimal 18 tahun sampai dengan 60 tahun dengan masa asuransi 4 tahun.

Kemudian bagi Anda yang melakukan pembayaran premi tahunan di muka, Anda akan mendapatkan potongan sebesar 10%. Pembayaran premi dapat dilakukan melalui Virtual.

Baca juga: BRI Insurance sediakan layanan klaim daring pada periode Lebaran 2024

Account dan Mass Debit

Adapun manfaat yang akan diterima pemegang polis adalah 100% uang pertanggungan dan pertanggungan berakhir untuk skema pembayaran premi tahunan. Kemudian bagi pemegang polis dengan pembayaran seluruh premi di muka akan mendapatkan manfaat lebih banyak, yakni 100% uang pertanggungan dan tambahan dari sisa premi tahunan untuk Masa Asuransi yang belum dijalani Tertanggung jika ia meninggal dunia sebelum Masa Asuransinya berakhir, sekaligus pertanggungan berakhir.

Jika terjadi musibah tak terduga yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, pihak BRI Life akan memberikan keputusan klaim sekaligus memproses pembayarannya dalam 14 hari kerja, terhitung sejak dokumen klaim diterima dengan lengkap di kantor pusat.

Jadi tunggu apalagi, manfaatkan asuransi Kirana Plus untuk menambah proteksi bagi Anda dan keluarga tercinta. Segera daftarkan diri ke kantor cabang BRI Life terdekat. (NKK) 

Baca juga: Rahasia hobi bersepeda bebas cemas dengan BRI Insurance

Baca juga: Asuransi yang Praktis dan Cocok untuk Milenial


Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024