hal itu untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di provinsi ini harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

"Jadi batas akhir RPH dan RPU di Lampung untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, pengumuman ini ditekankan mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk jasa yang menawarkan pemotongan hewan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

"Setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis, dan pemisahan antara yang halal dan tidak halal, hal itu untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim," kata dia.

Puji menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang gagal mematuhi aturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca juga: Pemkot Pekalongan memotivasi pelaku usaha RPH miliki sertifikat halal
Baca juga: Seluruh RPH di Banyuwangi lolos audit sertifikasi halal


Kemudian, lanjut dia, dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI akan menyelenggarakan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 pada tanggal 17 Oktober.

"Kampanye ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dimulai dengan peluncuran pada tanggal 4 April," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa telah menginstruksikan seluruh satgas halal di Provinsi Lampung untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal.

"Kemenag menghimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia," kata dia.

Baca juga: BPJPH Kemenag sebut banyak RPH sudah bersertifikat halal
Baca juga: Ketua MPR dorong jumlah RPH bersertifikat NKV dan halal semakin banyak
Baca juga: Halal Center: RPH/RPU adalah hulu dari proses kehalalan produk

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024