Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman atas masalah pendanaan macet atau gagal bayar bagi pemberi dana di fintech peer-to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia (iGrow) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

"OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada iGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Rabu.

OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan pemberi dana (lender) dan/atau penerima dana (borrower) dan meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.

OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut.

Sementara untuk kasus TaniFund, OJK sudah melakukan pelimpahan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh aparat penegak hukum.

OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund dan iGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender.

OJK mewajibkan kepada TaniFund dan iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

Selanjutnya, kasus fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan.

OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.

"Untuk mencegah terjadinya hal yang serupa, langkah yang perlu diambil antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower," ujarnya.

Selain itu, OJK terus memastikan progres pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, diantaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.

Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection.

OJK meminta PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) untuk menyelesaikan permasalahan dengan lender melalui mediasi, menggunakan hak jawab pada media untuk menjelaskan kronologi permasalahan dan langkah yang telah dilakukan Modal Rakyat, serta melakukan perbaikan internal atas publikasi penerapan asuransi.

Baca juga: LinkAja akuisisi iGrow permudah akses pembiayaan UMKM

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024