Maros (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, Asri Santosa mengatakan, sesuai instruksi Kementerian Perhubungan pihaknya mengawasi ketat penetapan batas bawah dan batas atas harga tiket pesawat pada saat musim mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Batas atas kita ada, batas bawah ada sesuai yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, jadi kami diminta mengawasinya di lapangan," kata Asri di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu.

Untuk penentuan batas harga tiket yang dijual ke konsumen, lanjut dia, batas bawah sekitar 1,8 persen dan batas atas harga tiket 2,5 persen.

Apabila ada maskapai yang melanggar batas bawah dan atas atas tersebut, Asri mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran, namun bila tetap melanggar maka akan diteruskan ke Kementerian Perhubungan.

"Kementerian Perhubungan yang kelak akan mengambil keputusan untuk memberikan sanksi," katanya.

Kalau pun masih adanya penumpang yang mengeluhkan harga pesawat qcukup tinggi, lanjut dia, sepanjang harga tiket itu tidak terlalu jauh beda dengan harga tiket normal, maka masih dapat ditoleransi.

Sementara itu, salah seorang penumpang Danang yang sudah berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah sejak 2017, mengaku baru mudik lagi ke kampung halamannya di Yogyakarta bersama isteri dan kedua anaknya.

"Harga tiket sekarang, sangat beda jauh pada 2017 lalu. Sekarang untuk perjalanan dari Palu ke Yogyakarta sekitar Rp2,2 juta, sehingga untuk mudik bertiga dengan keluarga, hampir menghabiskan Rp8 juta demi berkumpul dengan keluarga besar di kampung," katanya.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, Asri Santosa (kanan) dan General Manager PT AP I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Taochid Purnomo Hadi (kiri) pada saat musim mudik Lebaran 2024 pada Rabu (3/4/2024). Antara/ Suriani Mappong

Baca juga: Mendagri harap maskapai penerbangan tak naikkan harga tiket saat mudik
Baca juga: Garuda diskon tiket hingga 80 persen di "Ramadhan Bleisure Fair" 2024
Baca juga: Kemenhub belum terima surat usul revisi tarif batas atas tiket pesawat

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024