"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu,"
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai di parlemen telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
 
Dia mengatakan bahwa UU tersebut memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan untuk direvisi. Namun, kata dia, revisi tersebut bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.
 
"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
 
Selain itu, menurutnya Revisi UU tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Karena adanya kesepakatan itu, menurutnya UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR ini.
 
"Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," kata dia.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan bahwa pihaknya masih berkonsentrasi pada perkara sengketa Pilpres dan Pileg di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, dia pun ingin menunggu terlebih dahulu kepastian hasil pemilu.
 
"Belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas MD3," kata Lodewijk.
 
Sebelumnya tersebar isu terkait dengan adanya wacana Revisi UU MD3. Isu tersebut muncul karena UU tersebut muncul di laman resmi DPR yakni dpr.go.id pada bagian prolegnas prioritas dengan judul RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam laman tersebut, tercantum bahwa RUU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019, atau sejak awal periode DPR RI.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024