Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengungkapkan sejak dua minggu sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah, terjadi peningkatan permohonan pembuatan paspor yang melebihi kuota 210 per hari, dengan pemohon kategori Ramah HAM meningkat dua kali dari biasanya.

"Pemohon paspor ini dinilai cukup tinggi, bahkan melebihi perangkat yang ditentukan oleh Imigrasi Pontianak," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pontianak Adi Heryadi saat ditemui di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan, untuk pengajuan M-Passport atau mobile paspor memiliki kuota sebanyak 210 pemohon, namun berdasarkan data tercatat untuk kuota pemohon paspor elektronik itu telah penuh hingga Juni 2024.

"Ketika bulan Ramadhan, kami tetap melayani pemohon yang masuk kategori khusus yang datang langsung. Seperti lansia, anak-anak dan orang sakit, juga perpanjangan paspor sehari jadi," ujar Adi.

Ia menambahkan bahwa lansia, penyandang disabilitas, anak-anak dan orang sakit masuk dalam kelompok rentan yang mendapatkan layanan Ramah HAM. Dan dalam dua minggu terakhir ini, Imigrasi Pontianak kerap melakukan penambahan kuota pemohon kategori Ramah HAM.

Adi menuturkan selain untuk kategori khusus tadi, masyarakat umum tetap melakukan pendaftaran secara daring. Karena masyarakat yang datang langsung ke Kantor Imigrasi hanya bagi kelompok Ramah HAM.

"Untuk Ramah HAM, terjadi peningkatan permohonan pembuatan paspor. Yaitu yang biasanya hanya 30 pemohon, sekarang dapat mencapai 70 pemohon. Sementara untuk percepatan paspor, dari sepuluh pemohon menjadi 25 pemohon per hari," katanya lagi.

Kantor Imigrasi menerbitkan paspor biasa Rp350 ribu, sedangkan paspor elektronik Rp650 ribu dengan masa berlaku selama sepuluh tahun. Namun jika pemohon membutuhkan layanan percepatan dimana pembuatan paspor selesai pada hari yang sama, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1 juta.

Paspor Indonesia terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terbagi lagi menjadi dua yaitu paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik.
Baca juga: Imigrasi Jakut terbitkan 4.621 paspor sepanjang Maret 2024
Baca juga: Di Pontianak, Sistem Paspor Online Hanya Layani 18 Pemohon

Pewarta: Nurul Hayat dan Jessica Wuysang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024