Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua masih menunggu petunjuk teknis (juknis) perekrutan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari jalur pengangkatan kursi adat dari Gubernur Papua.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir di Sentani, Kamis mengatakan pengangkatan delapan anggota DPRK dari jalur pengangkatan kursi adat seperempat dari jumlah keanggotaan di DPRD Kabupaten Jayapura sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

"Jadi, untuk perekrutan anggota DPRK dari perwakilan orang asli Papua itu saat ini kami tetap menunggu petunjuk teknis dari gubernur karena sampai saat ini Permen dan Pergub belum ada soal rekrutmen itu,” katanya.

Menurut Hamid, pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Kesbangpol Papua mengenai pengangkatan anggota DPRK dari pengusulan kursi adat, namun aturannya pendukungnya belum ada.

“Saya sempat komunikasi dengan teman-teman di Kesbangpol Provinsi Papua, dan dapat informasi bahwa baik peraturan menteri (Permen) atau peraturan gubernur (Pergub) sampai saat ini belum ada sama sekali," ujarnya.

Dia menjelaskan setelah Perbup ada, maka pihaknya akan menyiapkan satu tempat sekretariat untuk digunakan panitia pemilihan untuk memilih panitia seleksi (Pansel) pengangkatan delapan anggota DPRK jalur adat.

"Kemudian setelah siapkan sekretariat, kita harus pilih Panpil (panitia pemilihan) dan nanti dari Panpil inilah yang memilih Pansel (panitia seleksi)," katanya singkat.

Dia menambahkan pemilihan anggota DPRK merupakan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dalam pelaksanaannya memerlukan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sedangkan untuk melaksanakan semua tahapan penjaringan mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penjaringan terhadap para anggota DPRK yang diangkat dari keterwakilan adat itu akan dilakukan oleh tim Pansel yang bersifat independen dan syarat berikutnya adalah melibatkan adat, yang sebatas dalam persyaratannya itu harus mendapatkan rekomendasi dari pihak adat seperti DAS maupun para Ondofolo," ujarnya.

Eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPR Papua.
Baca juga: Pemkab Jayapura gelar sosialisasi PP pengisian DPRK jalur adat

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024