Batas maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan biaya yakni 20 kg.
Semarang (ANTARA) - PT KAI mengingatkan pemudik yang akan pulang kampung dengan menggunakan moda transportasi kereta api untuk memperhatikan aturan tentang aturan batas maksimal volume barang bawaan atau bagasi yang tidak dikenakan biaya tambahan.

"Batas maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan biaya yakni 20 kg," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo di Semarang, Kamis.

Menurut dia, sudah diatur tentang biaya tambahan untuk tiap bagasi penumpang tang lebih dari 20 kg.

Baca juga: KCIC terapkan aturan terkait bagasi penumpang kereta cepat

Ia menjelaskan jika saat akan naik kereta didapati ada kelebihan berat bagasi maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10 ribu per kg untuk penumpang kelas eksekutif, Rp6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kg untuk kelas ekonomi.

Ia mengatakan KAI juga mengatur jenis barang yang dilarang untuk dibawa, seperti binatang, narkoba, senjata api dan senjata tajam, bahan peledak, serta bahan-bahan yang mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Baca juga: Pelni Ambon terapkan pembatasan bagasi penumpang maksimal 40 kilogram

Sementara itu sejak 31 Maret hingga 3 April 2024, PT KAI sudah mencatatkan kedatangan 64.907 penumpang di berbagai stasiun di wilayah Daop Semarang.

"Rata-rata kedatangan penumpang sudah mencapai 16.227 orang per hari," katanya.

Menurut dia, kedatangan penumpang di Stasiun Semarang Tawang masih tercatat sebagai yang tertinggi dibanding stasiun lain di Daop Semarang ini.

Ia mengatakan PT KAI berkomitmen untuk mewujudkan angkutan lebaran yang selamat, aman, dan lancar, sehingga tercipta mudik ceria dan penuh makna.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024