Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Adelia Putri Salma menyampaikan pembelaannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait hasil penjualan narkotika jenis sabu milik terdakwa Khadafi yang merupakan suaminya.

Terdakwa yang merupakan seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Pada pembelaannya tersebut, ada sebanyak 15 poin yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

"Dalam pembelaan ini saya tidak akan membahas secara yuridis, akan tetapi dalam pembelaan ini saya ingin menjelaskan kronologis yang sebenar-benarnya yang terjadi dalam kehidupan saya selama saya menikah dengan Khadafi dan fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan pada pembelaannya tersebut pertama bahwa dirinya mengenal Khadafi dari keponakannya sejak tahun 2012 dengan status seorang duda. Saat itu, menurutnya Khadafi telah memiliki usaha berupa showroom mobil, sarang burung walet, dan kebun karet.

Pada tahun 2019, kemudian Khadafi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Sorong melalui keponakannya ingin bertemu dengannya dan menceritakan bahwa Khadafi telah bercerai dengan istrinya.

"Saat itu Khadafi dihukum selama 20 tahun. Dalam pertemuan itu pula dia mengutarakan isi hatinya untuk menikahi saya karena saat itu dia minta saya untuk menjaga anak perempuannya hasil perkawinan dengan mantan istrinya. Saya sempat menikah siri karena orang tua saya tidak setuju sebelum akhirnya pada tahun 2021 kami menikah secara sah," kata dia.

Lanjut terdakwa Adelia masih dalam pembelaannya, bahwa setelah menikah saat itu suaminya masih berada di Lapas Sorong dan akan bebas pada tahun 2025 setelah mengajukan pembebasan bersyarat. Dirinya selalu mengunjungi suaminya bahkan saat itu, suaminya tetap menafkahi nya dalam sebulan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Uang nafkah dalam setiap bulannya tersebut merupakan hasil dari usaha suaminya yang dikelola keluarganya berupa sarang burung walet, minimarket, kontrakan, dan kebun karet.

"Sejak itu saya yakin bahwa suami saya tidak bersinggungan lagi dengan peredaran narkotika jenis sabu. Mengenai harta bergerak seperti mobil yang kami miliki itu kami beli di tahun 2020 dan 2022 dengan cara mencicil sebelum suami saya tertangkap oleh Polda Lampung akibat peredaran narkoba di tahun 2023," kata dia lagi.

Mengenai uang, tambah terdakwa Adelia, bahwa uang sebesar Rp1,8 miliar di rekening miliknya bukanlah hasil peredaran narkotika suaminya melainkan hasil pengajuan pinjaman kredit yang telah disetujui oleh pihak Bank Sampoerna.

"Karena itu, barang-barang saya yang telah disita oleh Polda Lampung berupa ATM, mobil, ponsel, perhiasan, sepatu, tas, topi, baju, parfum, dan lainnya saya minta dikembalikan karena itu tidak ada hubungannya dengan kejadian peredaran narkotika suami saya pada tahun 2023. Majelis hakim saya juga keberatan atas tuntutan jaksa selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. Saya juga mohon agar majelis hakim membebaskan saya dalam dakwaan jaksa karena saya masih mempunyai anak kecil berusia 2 tahun yang sangat membutuhkan kehadiran saya sebagai ibunya," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Rusli Bastari mengatakan, bahwa dirinya juga turut menyampaikan pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan jaksa. Dalam pembelaannya, pihaknya minta majelis hakim membebaskan terdakwa dan meminta agar seluruh harta dikembalikan.

"Sama saja pembelaan yang kami bacakan. Pada intinya kami minta dibebaskan dan minta harta terdakwa dikembalikan karena sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan perkara peredaran narkotika suaminya," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini mendakwa selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Polisi tangkap selebgram di Palembang yang promosi situs judi daring
Baca juga: Selebram Palembang ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong

 

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024