....korban kembali menolak pulang ingin tetap di vila karena merasa betah, alasan lainnya kalau mau pulang sudah malam pasti tidak enakkan sama majikannya pulang malam-malam."
Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor mencatat sebanyak 72 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan wanita di Vila 90, Kampung Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Rekonstruksi berlangsung lebih dari dua jam mulai dari pukul 10.30 WIB sampai 13.30, tercatat ada 72 adegan rekonstruksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto, saat dihubungi, Senin.

AKP Didik menyebutkan, hasil rekonstruksi mengungkapkan fakta di lapangan terkait kasus pembunuhan Neng (25) yang dibunuh oleh tersangka Slamet Pujiharto (32) di vila 90.

Rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi data dan fakta di lapangan dalam proses penyidikan oleh petugas kepolisian untuk selanjutnya berkas perkara yang sudah lengkap akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai berkas tahap pertama.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Sukaraja AKP Sarjiman mengungkapkan, hasil rekonstruksi di lapangan diketahui antara korban dan pelaku baru berkenalan di hari pembunuhan yang terjadi Kamis (24/10) lalu.

Menurut AKP Sarjiman, hasil rekonstruksi sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka Slamet Pujiharto.

Adegan berawal dari pertama kali korban dijemput oleh tiga orang rekannya yang juga menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

Tiga rekan korban bernama Hasbullah alis Domek, Zaenal dan Son. Hasbullah bekerja sebagai anggota keamanan di salah satu perumahan di wilayah Sentul.

Korban bersama tiga rekannya mengunjungi Vila 90 tempat tersangka Slamet Pujiharto bekerja sebagai perawat hewan yang ada di vila.

Korban dijemput oleh ketiga rekannya menggunakan mobil Avanza. Korban lalu dibawa ke vila, dan berkenalan dengan tersangka.

"Kedatangan korban dan ketiga rekannya diketahui oleh Omai yang menjadi penjaga vila itu," kata AKP Sarjiman.

Korban dan ketiga rekannya bermain di vila sambil ngobrol dan melihat satwa yang ada di vila. Dari pukul 14.00 WIB hingga menjelang sore, korban dan rekannya pergi makan baso di wilayah Babakan Madang.

Selanjutnya korban kembali ke vila bersama rekan-rekannya hingga pukul 17.00 WIB. Saat ketiga temannya berencana ingin kembali pulang, korban bertahan tinggal di vila karena merasa betah.

Disaat itulah, tersangka Slamet mencoba mendekati korban dan merayunya, hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada pukul 18.00 WIB.

"Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, ketiga rekan korban ini datang kembali ke vila berencana menjemput korban karena merasa bertanggung jawab. Tapi korban kembali menolak pulang ingin tetap di vila karena merasa betah, alasan lainnya kalau mau pulang sudah malam pasti tidak enakkan sama majikannya pulang malam-malam," kata AKP Sarjiman.

Hingga akhirnya korban tinggal dan menginap di vila bersama Slamet, dan ketiga rekannya kembali pulang.

Pada pukul 03.00 WIB, tersangka Slamet kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, ditolak oleh korban karena alasan kelelahan.

Tetapi, pelaku tetap ngotot meminta berhubungan, hingga akhirnya korban marah dan mencakar wajah pelaku dan menggigit jempol jarinya.

Pada saat itu, pelaku emosi, lalu mengambil pisau lipat yang disimpan di dalam kamarnya. Pelaku kembali datang dan berpura-pura memeluk korban dari arah belakang, lalu pelaku menggorokkan pisau lipat ke leher korban sebanyak tiga kali.

Korban lalu tersungkur bersimbah darah. Pelaku tidak yakin korbannya meninggal, lalu mengambil potongan stang sepeda motor vespa dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas di tempat.

"Karena panik dan bingung melihat jasat korban, pelaku lalu melihat cangkul yang ada di halaman depan tidak jauh dari kamar pelaku. Dia (pelaku) langsung berinisiatif menggali tanah sedalam 20 hinga 25 cm, tubuh korban diseret dari kamar menuju halam sejauh 7 meteran, lalu dibenamkan dengan posisi tertelungkup," ungkap AKP Sarjiman.

Dalam adegan selanjutnya, ungkap AKP Sarjiman, pelaku menimbun jasat korban yang masih berpakaian dan berlumuran darah dengan tanah seadanya. Dan membersihkan sisa darah di kamar termasuk bercak-bercak darah di dinding menggunakan kain dan baju korban.

Kain bekas membersihkan lumuran darah disimpan oleh pelaku di dalam kaleng cat yang tersimpan di kamar sebelah kamar tersangka. Hal tersebut dilakukan pelaku dalam waktu 30 menit.

Kemudian hari pada Jumat (25/10) pelaku tetap beraktivitas seperti biasa, memberi makan hewan peliharaan di vila. Namun, oleh Omai, rekan penjaga vila, melihat pelaku kerap melamun dan kebingungan.

Hingga siang harinya pukul 15.30 WIB, pelaku memanggil Omai, dan menanyakan dimana kantor polisi terdekat. Awalnya pelaku tidak mau menceritakan kejadiaan yang dilakukannya, hingga akhirnya didesak oleh Omai pelaku menyebutkan telah membunuh seorang perempuan yang kemarin datang ke vila.

Pelaku bilang ke Omai, "tahu ada perempuan yang datang ke vila kemarin, sudah saya bunuh dan saya kuburkan di belakang kamu," kata pelaku kepada Omai yang kaget karena posisinya berdiri persis di belakang kuburan korban," ujar AKP Sarjiman, meniru keterangan tersangka.

AKP Sarjiman menambahkan, hasil rekonstruksi sama persis dengan keterangan pelaku sehingga kepolisian tidak menemukan kesulitan dalam mengungkap fakta.

Hasil rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU untuk proses pengadilan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara.

AKP Sarjiman menambahkan, usai rekonstruksi saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Sukaraja, untuk selanjutnya akan dipindahkan ke Tahanan Mapolres Bogor untuk pengamanan lebih baik. (LR/N001)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013