Jakarta (ANTARA) -
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024, yang dilaksanakan pada hari ini.
 
“Insya Allah saya hadir, saya hadir,” tegas Risma usai pemaparan capaian program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) 2024 di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis sore (4/3).
 
Ia mengaku dirinya tidak mendapat arahan khusus dari partai maupun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai sidang tersebut.

Baca juga: Moeldoko: Presiden restui empat menteri hadiri sidang sengketa pilpres
 
“Nggak ada, nggak ada arahan khusus, udah lihat besok saja (hari ini),” katanya.
 
Sebelumnya, pada Kamis malam (4/3), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengarkan keterangannya tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.
 
Empat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
 
"Besok adalah agenda persidangannya untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kami agendakan, termasuk dari DKPP," kata Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis malam.
 
Suhartoyo mengatakan bahwa mulai sidang pada pukul 08.00 WIB. Terkait dengan jadwal ini, dia meminta para pihak, yakni pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu supaya tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh hakim konstitusi
 
Ia menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Airlangga: Presiden persilahkan menteri hadiri panggilan MK

Baca juga: Pengamat: Sulit buktikan kecurangan pemilu melalui bansos di sidang MK
 
"Karena sebagaimana diskusi universalnya 'kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.
 
Ia menjelaskan bahwa permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK. Akan tetapi, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP RI mengingat jabatan yang mereka emban.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024