Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani menyatakan optimistis terhadap tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (4/4).

"Saya optimistis kalau dilihat dari orang-orang itu, ya, itu pejuang-pejuang juga, kan banyak sebagian besar dari NGO (organisasi non-pemerintah) yang terpercayalah saya kira. Saya akan yakin sekali untuk tujuh anggota ini akan mampu mereka melaksanakan tugasnya menghadapi berbagai tantangan yang makin berat dihadapi oleh mereka," kata Lies saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Paripurna DPR setujui 7 calon anggota LPSK 2024-2029

Oleh sebab itu, mantan Wakil Ketua LPSK itu mengajak masyarakat untuk mendukung tujuh calon anggota LPSK tersebut. Terlebih, terdapat anggota LPSK periode saat ini yang terpilih kembali pada periode 2024-2029.

"Karena bagaimana pun perjuangannya pada periode sebelumnya, periode ketiga, ya, harus nyambung dengan periode yang akan datang ini, yang periode keempat. Jadi, kalau orang baru semua, saya kira akan sulit begitu, sehingga ada keterwakilan dari komisioner sebelumnya, ya, saya senang," ujarnya.

Walaupun demikian, Lies yang juga Panitia Seleksi (Pansel) Anggota LPSK 2024-2029 mengatakan terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh tujuh calon anggota LPSK yang disetujui DPR RI tersebut, salah satunya, tidak terdapat unsur pemerintah dalam keanggotaan LPSK.

"Kalau dilihat dari keterwakilan unsur-unsur, memang, misalnya, kita lihat tidak ada unsur dari pemerintah, ya, dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) misalnya yang terpilih. Kemudian, tidak ada juga misalnya dari unsur Kejaksaan, tetapi itu memang menjadi tantangan pada seleksi sebenarnya karena mungkin pendaftarnya dari unsur-unsur tersebut juga kurang, dan kalaupun ada, ya, kurang sesuai dengan harapan penyeleksi," ujarnya.

Baca juga: Pengamat ungkap tantangan yang harus dihadapi LPSK 2024-2029
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota LPSK periode 2024-2029.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan, fit and proper test, terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/4).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Ketujuh calon anggota LPSK periode 2024-2029 terpilih itu, yaitu Antonius P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Tiga orang di antaranya saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK dan terpilih kembali, yaitu Antonius P. S. Wibowo, Susilaningtias, dan Achmadi.

Baca juga: Komisi III DPR minta calon anggota LPSK bersiap dengan UU KUHP baru

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024