Serang (ANTARA) - Polda Banten menggandeng Bank Indonesia (BI) Banten dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau yang biasa dikenal Bank Emok.

"Kami menyatakan akan bekerja sama dengan pihak OJK, BI Banten serta Pj Gubernur dan Danrem untuk menertibkan Bank Emok," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, di Serang, Banten, Jumat (5/4).

Kapolda mengatakan penertiban ini karena maraknya aduan masyarakat terkait Bank Emok yang meresahkan warga, lantaran adanya oknum bank tersebut yang melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan Raya Serang Pandeglang, tepatnya di Baros, Kabupaten Serang.

"Terjadinya penganiayaan terhadap warga Baros Kabupaten Serang oleh oknum pegawai Bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Kejadian tersebut merupakan oknum dan tidak ada unsur SARA dan lainnya," katanya.

Kapolda memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tidak berizin agar segera menutup usahanya.

"Jika masih ditemukan, kami akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan," katanya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh tokoh ulama dan tokoh masyarakat yang ada di Banten untuk bersama-sama menjaga kondusifitas.

"Saya mengajak kepada seluruh tokoh ulama dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah Banten agar bersama-sama menjaga kondusifitas khususnya di bulan Ramadhan ini, Saya yakin masyarakat kita mampu melewati hal seperti ini dan saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Polda Banten untuk mengusut tuntas masalah ini," katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut penguatan koperasi bisa atasi menjamurnya bank emok
Baca juga: Pemerintah Kota Sukabumi berantas "Bank Emok"

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024