Badung, Bali (ANTARA) - Anggota DPD RI Terpilih dari Bali Ni Luh Djelantik fokus mengusung lima agenda utama termasuk salah satunya isu warga negara asing (WNA) yang kerap melakukan pelanggaran hukum di Pulau Dewata.
 

“Aturan tidak ditaati, mengambil pekerjaan orang lokal, menyalahi visa itu harus berhadapan dengan kami,” katanya di sela TalkShow IndoLinen menyambut Hari Kartini di Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat.
 

Wanita berusia 49 tahun itu mengaku menyiapkan lima agenda utama dalam 100 hari tugas setelah nantinya dilantik secara resmi sebagai senator perempuan pertama dari daerah pemilihan Bali, bersama tiga anggota lainnya yang ketiganya laki-laki.
 

Lima agenda itu yakni terkait ekonomi yang memberikan kesejahteraan kepada rakyat, pendidikan, perempuan dan anak, ketenagakerjaan dan penanganan WNA nakal.
 

Desainer sepatu khusus wanita itu pun setelah dilantik, berencana membawa isu tersebut secara lebih resmi, setelah sebelumnya bersuara mengenai beragam hal termasuk pengaduan masyarakat melalui media sosial pribadinya yang mendapat perhatian 699 ribu pengikutnya.
 

“Kami melakukannya secara resmi, tidak lagi seorang Ni Luh yang berteriak (di media sosial) untuk menangkap ini itu,” ucap satu-satunya wakil perempuan anggota DPD RI terpilih dari Bali periode 2024-2029.
 

Tak hanya itu, ia juga menekankan peran penting perempuan Bali yang tak hanya berkutat dengan urusan pekerjaan dan keluarga, tapi juga urusan adat.
 

“Di Bali, ada 1,3 juta pekerja sektor pariwisata dan itu banyak dari perempuan, mereka juga mengurus rumah, adat, keluarga jadi sangat kompleks. Pesan saya kalian (wanita) harus bahagia,” katanya.
 

Sementara itu, dalam TalkShow itu menghadirkan perancang busana Lenny Hartono dan penari Echa Laksmi serta pengusaha wanita Waty Silalahi Apenu.
 

Dalam kesempatan itu, Waty Silalahi Apenu mengungkapkan relevan agenda utama yang diusung Djelantik karena WNA mulai marak menyalahi aturan hukum di Indonesia yang berdampak terhadap iklim usaha.
 

Pengusaha lokal, lanjut dia, mematuhi seluruh regulasi hingga kewajiban terkait perpajakan untuk berusaha.
 

Namun, di sisi lain, marak ditemukan WNA tanpa izin dan mengambil alih peluang ekonomi pelaku usaha lokal misalnya usaha salon, penyewaan kendaraan hingga properti.
 

“Jarang ada sosok berani melawan tidak adil, salah satunya soal WNA masuk ke Bali, mendirikan usaha tanpa izin, tidak ada prosedur hukum,” kata pengusaha produk tekstil itu.
 

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, selama 2023 Imigrasi deportasi sebanyak 340 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan hukum termasuk di antaranya karena penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi izin tinggal.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024