Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menekankan pentingnya pemberlakuan quick response (QR) code dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar komoditas tersebut tepat sasaran dan tepat volume.

Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan subsidi BBM diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya beli serta produktivitas masyarakat.

Oleh karena itu, menurut dia, pemanfaatan memerlukan partisipasi masyarakat agar tepat sasaran, salah satunya melalui pemberlakuan QR code dalam proses pembelian BBM subsidi.

BPH Migas dan badan usaha pun terus mengimbau masyarakat segera mendaftar agar penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasi negara dapat lebih termonitor, mencegah penyalahgunaan di lapangan, dan tersalurkan tepat kepada konsumen pengguna.

Baca juga: Pertamina: 35 SPBU di Batam terapkan QR code pembelian Solar subsidi

Pada kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Jember, Jawa Timur, pada 4-5 April 2024 tersebut, Wahyudi menjelaskan QR code merupakan hak bagi konsumen pengguna.

"Penerapan QR code dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina untuk kendaraan darat dan surat rekomendasi yang diterbitkan dinas terkait di pemda telah terintegrasi dengan BPH Migas, diperuntukkan bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya.

Wahyudi menambahkan kemudahan sistem digitalisasi tersebut diharapkan menjadi pendorong agar masyarakat ikut mengawal pemanfaatan BBM subsidi tepat volume dan tepat sasaran.

"Bapak dan Ibu yang termasuk dalam konsumen pengguna, bisa langsung registrasi menggunakan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan foto alat/mesin ke dinas terkait untuk mengurus surat rekomendasi. Begitupun MyPertamina yang menggunakan pindai EDC," imbuhnya.

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite), terdapat lima sektor usaha yang berhak mendapat BBM subsidi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air, dan pelayanan umum.

Khusus usaha pertanian dan transportasi air, penerbitan surat rekomendasi dapat melalui kepala desa/lurah setempat.

"Konsumen juga dimudahkan membeli BBM baik Solar maupun Pertalite dengan diwakili anggota kelompoknya," sebut Wahyudi.
 
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Jember, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menerangkan program subsidi tepat antara lain diwujudkan melalui kebijakan surat rekomendasi.

Selain itu, BPH Migas juga tengah merumuskan revisi peraturan terkait subpenyalur BBM, yang diharapkan mendekatkan akses BBM subsidi ke konsumen pengguna.

"Dua hal ini sangat bersentuhan dengan masyarakat terkait bagaimana mendapatkan BBM subsidi baik mereka yang berada di daerah pegunungan maupun pesisir," jelas Halim.

Baca juga: BI mulai uji coba pembayaran QR Code antara Indonesia dengan Singapura

Sementara, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Jember Zico Aldillah mengimbau konsumen menjaga kepemilikan dan kerahasiaan QR code agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"QR code baik di MyPertamina maupun surat rekomendasi ini tidak boleh bocor dan tidak boleh diketahui orang lain, terlebih kode pada surat rekomendasi mengikat volume dan jangka waktu dari penerbitan yang telah disahkan oleh dinas setempat," sebutnya.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024