Padang (ANTARA) -
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/01/SE/DLH-2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sebagai langkah antisipasi peningkatan volume sampah pada periode libur tersebut.
 
Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh bupati/wali kota di Sumbar agar mengintensifkan pengendalian sampah di wilayah kerjanya masing-masing. Sebab, selama masa libur Lebaran 2024 diperkirakan volume sampah di Sumbar akan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hari biasanya.
 
"Kita berharap, selama masa libur lebaran penanganan sampah di Sumbar tetap terkelola secara baik. Karena kewenangan itu ada pada kabupaten/kota, maka kita berikan imbauan melalui Surat Edaran Gubernur," katanya di Padang, Senin.

Baca juga: DLH Sumbar motivasi daerah untuk olah sampah jadi barang ekonomi
 
Selain itu, menurut dia, Pemprov Sumbar juga telah mengoperasikan kembali TPA Regional Payakumbuh untuk menampung sampah dari empat daerah yaitu Bukittinggi, Agam, Payakumbuh, dan Limapuluh Kota.
 
"Operasional ini dilakukan untuk sementara selama dua bulan yaitu April dan Mei 2024. Kita berharap ini bisa membantu menyelesaikan persoalan sampah di empat daerah tersebut," katanya.
 
Sebelumnya TPA Regional Payakumbuh ditutup sejak Desember 2023 karena tempat penimbunan sampah longsor akibat tingginya curah hujan. Akibatnya, TPA Regional itu tidak bisa lagi digunakan.
 
"Namun karena kondisi saat ini mendesak, maka TPA Regional Payakumbuh kita aktifkan kembali untuk sementara,” ujarnya.

Baca juga: Sumbar-PUPR lakukan kajian indeks risiko TPA Regional Payakumbuh
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Tasliatul Fuadi membenarkan bahwa volume sampah di Sumbar selama masa libur Lebaran 2024 diperkirakan akan meningkat signifikan.
 
Menurut dia, hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti bertambahnya jumlah orang karena mudik, meningkatnya pola konsumsi, dan tingginya mobilisasi masyarakat selama masa itu di Sumbar.
 
"Selain karena faktor tersebut. Surat Edaran Gubernur itu juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri KLHK tentang Pengendalian Sampah pada Hari Raya Idul Fitri 2024 oleh Pemerintah Daerah," katanya.

Baca juga: Wagub : Sampah jadi isu serius di Sumbar
 
Sebelumnya, melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hal yang sama dengan Nomor 5 Tahun 2024 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024