Washington (ANTARA) - Amerika Serikat belum menyerah dalam memperluas mandat panel ahli PBB yang memantau penegakan sanksi terhadap Korea Utara, dan menyuarakan harapan bahwa sikap Rusia yang memveto pembaruan sanksi tersebut akan berubah.

Pernyataan tersebut disampaikan seorang pejabat senior AS yang tidak disebutkan namanya melalui konferensi pers daring, sebagaimana dilaporkan Yonhap pada Sabtu.

“Tidak, kami belum menyerah dalam memperluas mandat panel ahli. Kami ingin memperluas mandat panel tersebut,” katanya.

Pejabat tersebut juga menyatakan bahwa terlepas dari adanya pembaruan mandat atau tidak, Washington akan mencari cara alternatif untuk mengisi kekosongan.

“Tugas (panel) sangat penting, namun Rusia -yang dibantu oleh China- tidak ingin pekerjaan ini dilanjutkan,” katanya, menambahkan.

Pada Maret, Rusia memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang merupakan perpanjangan rutin mandat panel tersebut dalam pemungutan suara. China abstain pada pemungutan suara itu.

Jika tidak ada resolusi, panel tersebut tidak akan ada lagi pada tanggal 30 April mendatang.

Hak veto Rusia tersebut menyusul perundingan yang berlangsung selama berminggu-minggu, yang di dalamnya Moskow menuntut klausul akhir bagi seluruh rezim sanksi Korea Utara.

Tuntutan Rusia itu tidak dapat diterima oleh Korea Selatan, AS dan sejumlah anggota DK PBB lainnya, terutama pada saat ancaman nuklir dan rudal Korea Utara semakin meningkat.

Klausul akhir tersebut akan membuat sanksi terhadap Pyongyang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, kecuali ada perjanjian DK PBB yang akan memberlakukan sanksi tersebut untuk jangka waktu lain yang disepakati.

Pejabat AS menyebut soal perundingan intensif dalam beberapa minggu menjelang veto Moskow. Ia menyatakan Rusia benar-benar tidak tertarik pada komporomi apa pun dan ia tidak yakin Rusia akan mengubah sikapnya.

“Terlepas dari apakah kami mampu --pada titik tertentu-- memperbarui mandat, kami akan terus mencari cara untuk memberikan informasi obyektif yang dibutuhkan komite untuk melakukan tugasnya,” tuturnya.

Panel ahli diluncurkan pada 2009 dan telah membantu komite sanksi DK PBB terhadap Korea Utara.

Badan ini menerbitkan dua laporan setiap tahun, yaity laporan sementara dan laporan akhir, mengenai contoh-contoh pelanggaran sanksi berdasarkan informasi dari negara-negara anggota PBB dan materi sumber terbuka lainnya.
 

Sumber: Yonhap-OANA

Baca juga: AS, Jepang bahas ancaman Korut dan kerjasama trilateral dengan Korsel

Baca juga: DK PBB gagal perluas mandat pemantauan penegakan sanksi untuk Korut



 

Korea Utara tembakkan rudal balistik di lepas pantai timur

 

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024