Serang (ANTARA) - Polres Serang melakukan evakuasi mobil pemudik yang terbarak kereta api di perlintasan Kampung Bedeng, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (13/4).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Sabtu, mengatakan insiden kecelakaan ini terjadi pada pukul 10.45 WIB saat kendaraan minibus Daihatsu Sigra dengan plat nomor B2495TYM tersebut mengangkut tujuh orang penumpang yang akan mudik ke Lampung.

Baca juga: Tujuh orang meninggal dalam kecelakaan bus di Tol Semarang-Batang

Sebelum peristiwa ini terjadi kendaraan minibus yang dikemudikan oleh Muhammad Saiful (39) itu diketahui berjalan dari Tunjung Teja ke arah Rangkasbitung.

Rencananya rombongan ini akan mudik ke Lampung. Namun setiba di lokasi lintasan, diduga pengemudi yang merupakan warga Kelapa Gading, Jakarta Utara ini tidak mendengar suara alarm kereta api dan mencoba menerobos palang lintasan yang hanya berfungsi sebelah.

"Jadi mobil terjebak di tengah lintasan karena terhalang palang pintu. Di saat yang bersamaan melintas kereta api barang dari arah Merak dan kecelakaan tidak dapat dihindarkan," katanya.

Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan minibus terpental lalu terbalik dengan posisi roda di atas dan empat penumpang yang mengalami luka-luka segera dievakuasi ke klinik setempat.

"Tidak ada korban jiwa, hanya empat penumpang mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan di klinik setempat," katanya.

Kapolres mengimbau pemudik yang menggunakan kendaraan untuk berhati-hati saat melintasi lintasan kereta api, tetap ikuti aturan penjaga lintasan jika suara alarm sudah berbunyi atau palang lintasan sudah turun.

"Kami mengimbau masyarakat atau pemudik yang menggunakan kendaraan untuk mematuhi semua peraturan yang ada baik di jalan ataupun pada lintasan kereta. Ini penting agar terhindar dari musibah," katanya.

Baca juga: Kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Solo diduga pengemudi terkantuk
Baca juga: Menhub sebut minibus yang kecelakaan di KM58 Tol Japek travel gelap
Baca juga: KNKT: Kecelakaan di KM 58 akibat sopir bekerja melebihi batas waktu

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024