bukti negara hadir
Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing Rp50 juta.

Santunan itu diberikan kepada keluarga korban di sela-sela penyerahan 11 jenazah yang telah berhasil teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin.

Sementara satu korban yang telah terindentifikasi sebelumnya, yakni Najwa Ghefira (21) sudah diberikan uang santunan.

"Uang santunan ini diberikan kepada pihak keluarganya, masing-masing mendapatkan Rp50 juta," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana di RS Polri, Kramat Jati.

Jasa Raharja pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 berhasil teridentifikasi

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tapi semoga bukti negara hadir ini dapat mengurangi kesedihan keluarga," kata Dewi.

Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58

Dengan terindentifikasinya 11 jenazah korban kecelakaan lalu lintas itu, maka 12 orang korban telah rampung teridentifikasi.

Ke-11 korban kecelakaan yang telah berhasil teridentifikasi, yakni

1. Eva Daniawati, Perempuan, 30 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan deoxyribo nucleic acid (DNA).

DNA merupakan molekul yang memuat seluruh instruksi genetik yang dibutuhkan oleh semua organisme dalam seluruh siklus hidupnya.

Baca juga: Kiat aman dan nyaman dalam perjalanan arus balik

2. Sendi Handian, Laki-Laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

3. Aisya Hasna Humaira, Perempuan, 18 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA

4. Azfar Waldan Rabbani, Laki-Laki, 14 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

5. Ukar Karmana, Laki-Laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

6. Zihan Windiansyah, Laki-Laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Baca juga: KNKT: Kecelakaan di KM 58 akibat sopir bekerja melebihi batas waktu

7. Jasmine Mufidah Zulfa, Perempuan, 10 Tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA

8. Nina Kania, Perempuan, 31 Tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti

9. Ahim Romansah, Laki-Laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

10. Rizki Prastya, Lak-Laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, berdasarkan DNA

11. Muhamad Nurzaki, Laki-Laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA

Baca juga: Pascakecelakaan KM 58, pengamat: Pemeriksaan kendaraan jadi prioritas

Tiga kendaraan 
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4) pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Primajasa nomor polisi B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.

Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.

Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas atas tujuh orang laki-laki dan lima orang perempuan.

Sementara dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka.

Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke Ruang Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Baca juga: Kapolri beri santunan tali asih untuk korban kecelakaan KM 58

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024