Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola Barang Milik Negara telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto atas gitar tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah menetapkan status penggunaan barang milik negara atas gitar bass milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang ditandatangani oleh personil Band Metallica, Robert Trujillo.

"Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola Barang Milik Negara telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto atas gitar tersebut," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Gitar tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya tidak akan dilelang, namun akan ditampilkan untuk pembelajaran kepada khalayak umum di gedung KPK.

Selain gitar bass itu, enam barang gratifikasi lainnya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah ditetapkan statusnya adalah iPad 2, Handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik dan souvenir berupa replika, maket atau miniatur.

KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola barang dan wajib melakukan monitoring serta evaluasi atas optimalisasi penggunaan barang milik negara tersebut.

Penetapan status ini telah sesuai dengan beberapa peraturan perundangan yang berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta PMK Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. (*)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013