Jakarta, (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lima gerai lokasi layanan tersebut pada Selasa ini:

Jaktim  : Mall Grand Cakung
Jakut    : LTC Glodok
Jaksel  : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar  : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng


Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca juga: Lemkapi yakin mudik 2024 lancar dan kondusif
Baca juga: Menko PMK: Penanganan mudik 2024 lebih baik dibanding tahun lalu


Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt/aa.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Bagi pemegang SIM yang mati pada 8-15 April atau saat libur Lebaran, masih bisa perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024