"Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April
Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan HZ mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan terkait kasus korupsi tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

"Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni saat konferensi pers di Palembang, Selasa.

Ia menambahkan dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yakni dalam hal adanya ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara di tunda terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.

Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Kemudian, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024