Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kilogram (Kg) sabu dari Malaysia melalui ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan kelima tersangka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.
"Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang dan satu orang sebagai pengendali.
Baca juga: Polda Kaltara gagalkan peredaran 1,9 kilogram sabu asal Malaysia
Baca juga: Polisi sita satu kilogram sabu dari jaringan Malaysia
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024