Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang bertepatan pada 10 April 2024, siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Akhir (SMA) menggunakan seragam baru.

Hal tersebut menimbulkan kontroversi karena orang tua siswa merasa keberatan harus membeli seragam baru lagi.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Setelah lebaran seragam ganti baru

Duit lagiiiii

Ganti lagiiii”

Namun, benarkah Kemendikbudristek mewajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024?

 

Unggahan yang menarasikan Kemendikbud wajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024. Faktanya, Kemendikbud menyatakan isu tersebut tidak benar. (TikTok)
Penjelasan:

Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, Kemendikbudristek melalui instagram resminya menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, dalam Permendikbudristek 50 Tahun 2022 disebutkan tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam ataupun aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

Cek fakta: Cek Fakta: Mendikbud tiadakan pembelajaran tatap muka setelah pandemi COVID-19?

Cek fakta: Benarkah Kemendikbudristek hapus frasa agama dalam rancangan peta jalan 2023-2035?

Baca juga: P2G minta Permendikbud 50/2022 soal seragam sekolah ditinjau ulang

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024