Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi menduduki posisi kesembilan belas sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dan masuk kategori tidak sehat.
 
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.26 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 119 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 43 mikrogram per meter kubik.
 
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
 
Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Baca juga: Hari kedua pasca-liburan, kualitas udara DKI terburuk kelima di dunia
 
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
 
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
 
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan yang berada di angka 215, urutan kedua Kathmandu, Nepal di angka 175, urutan ketiga Chiang Mai, Thailand di angka 174, dan urutan keempat Cairo City, Mesir di angka 169, urutan kelima Delhi, India di angka 168.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta hari ini tak sehat bagi kelompok sensitif
 
Lalu urutan keenam Hanoi, Vietnam di angka 155, urutan ketujuh Kuala Lumpur, Malaysia di angka 154, urutan kedelapan Osaka, Jepang di angka 153 dan urutan kesembilan Beijing, Cina di angka 153, urutan kesepuluh Busan, Korea Selatan di angka 153, urutan kesebelas Kobe, Jepang di angka 152 dan urutan kedua belas Yangon, Myanmar di angka 135.
 
Urutan ketiga belas Kyoto, Jepang di angka 135, urutan keempat belas Dubai, Uni Emirat Arab di angka 130, urutan kelima belas Shanghai, China di angka 124, urutan keenam belas Mumbai, India di angka 122, urutan ketujuh belas Kolkata, India di angka 119 dan urutan kedelapan belas Dhaka, Bangladesh di angka 119.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
 
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Baca juga: Lebaran, kualitas udara di Jakarta kategori sedang
 
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
 
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
 
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Baca juga: Sehari sebelum Lebaran, kualitas udara Jakarta masuk kategori sedang

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024