Dari hasil rekap 36 laporan yang masuk, kami identifikasi dan klarifikasi memang ada tiga (perusahaan, red.) yang belum bisa membayar sampai hari ini
Semarang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mencatat setidaknya ada 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada tenaga kerja.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, di Semarang, Kamis, menyebutkan hasil identifikasi dan klarifikasi dari 36 laporan pengaduan yang masuk hanya tinggal tiga perusahaan yang hingga saat belum membayarkan THR.

Baca juga: Kemnaker laporkan terima 1.539 aduan THR turun dibandingkan 2023

"Dari hasil rekap 36 laporan yang masuk, kami identifikasi dan klarifikasi memang ada tiga (perusahaan, red.) yang belum bisa membayar sampai hari ini," katanya.

Dari tiga perusahaan tersebut, kata dia, ada yang beralasan belum ada dana untuk membayarkan THR, namun pemilik perusahaan berjanji akan memberikan THR meski belum tahu kapan waktu pastinya.

Perusahaan lainnya mengaku tidak memberikan THR karena hubungannya hanya status kemitraan atau hubungan mitra dengan pemilik usaha.

"Jadi tiga perusahaan itu yang belum memberikan THR sampai saat ini. Kalau yang lainnya sedang proses pemberian," katanya.

Pemberian THR, kata dia, ada yang bertahap, sebab ada yang merupakan hasil diskusi antara pekerja dan pengusaha, dengan alasan supaya tidak habis di awal dan sebagainya.

Baca juga: Disnaker Mataram sebut tidak ada menerima pengaduan soal THR

Ia menegaskan Disnaker telah melakukan rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencarikan solusi bersama atas persoalan tersebut.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, mulai peringatan hingga denda.

"Untuk pemberian sanksi kewenangannya ada di Satker Provinsi. Kami di kota tetap memberikan mediasi dan koordinasi dan selalu menghimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan," katanya.

Diakuinya, ketentuannya THR memang harus dibayarkan pada H-7 Lebaran, namun karena beberapa persoalan ada perusahaan yang terlambat memberikan THR.

"Di ketentuan awal harusnya H-7 (Lebaran, red.), tapi karena satu hal mungkin belum dibayarkan. Tapi, prinsipnya harus dipenuhi dan harus ada kesepakatan dengan pekerja," pungkas Sutrisno.

Baca juga: Disnakertrans Jambi proses 10 perusahaan tidak beri THR

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024