Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat
Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai kejahatan digital dengan modus impersonation.

"Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal), terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin tersebut, dengan tujuan menipu masyarakat atau impersonation," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.

Baca juga: Satgas PASTI hentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 

Dia mengatakan, Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti, dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Karena itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai, penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation, di kanal media sosial Telegram.

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat," katanya.

Dukungan tersebut antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan, dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: OJK: Satgas PASTI blokir 585 pinjol ilegal dan pinpri

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut, sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi," katanya.

Sedang logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan itu logis atau tidak.

Berdasarkan data Satgas PASTI besutan OJK diketahui, sejak 2017 hingga 31 Maret 2024 Satgas PASTI sudah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.

Dari 9.062 entitas keuangan ilegal itu terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga: OJK NTT ingatkan masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024