Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana menggratiskan seluruh biaya pelayanan kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga hingga penerbitan surat kematian, setelah pengesahan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk), kata Mendagri Gamawan Fauzi di Yogyakarta, Senin.

"Mudah-mudahan besok (Selasa, 26/11) ketok palu, semua pembiayaan mulai dari KTP, akta kelahiran, dan KK gratis. Kalau dipungut biaya itu pidana," kata Mendagri usai membuka Seminar Nasional dan Pameran Pembangunan Daerah 2013 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

Pemberlakuan peraturan tersebut akan diberlakukan terhitung 1 Januari 2014.

Dia menegaskan bagi aparat yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, maka bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.

Selain pembebasan biaya pelayanan kependudukan, dalam RUU Adminduk sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 206 tentang Administrasi Kependudukan tersebut juga menjelaskan mengenai keterlambatan pembuatan akta kelahiran selama satu tahun bisa dilakukan di Disdukcapil setempat tanpa melalui sidang di pengadilan.

Dalam RUU Adminduk itu juga diatur mengenai penerbitan akta kematian, yang selama ini hanya dikeluarkan surat keterangan kematian saja.

Menurut Gamawan, pembuatan akta kematian tersebut penting untuk mengetahui data kependudukan yang terus bergerak.

"Selama ini baru dengan surat kematian saja, sedangkan Kemdagri ingin secara real time mengetahui berapa jumlah penduduk. Oleh karena itu ada kewajiban warga melaporkan data kematian keluarga mereka," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013