Saya mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang
Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan kereta api sebidang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Seperti peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7 di mana sebuah bus tertabrak kereta akibat kelalaian pengguna jalan, ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang," kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin.

Atas kejadian ini, Zaki menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.

Ia mengingatkan pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati guna mencegah jatuhnya korban jiwa.

“Saya mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," katanya.

Baca juga: KAI layani 4,39 juta penumpang selama masa angkutan Lebaran 2024

Baca juga: KAI klarifikasi jumlah korban tewas akibat tabrakan di Martapura


Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kami juga menyampaikan turut berduka cita atas insiden yang terjadi di petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7 tersebut hingga menyebabkan satu orang penumpang bus meninggal dunia dan 17 orang lainnya luka-luka," ujarnya.

Sementara, Kapolres OKU Timur, AKPB Dwi Agung Setyono mengatakan terdapat satu penumpang Bus Putra Sulung tewas dan 17 orang luka-luka dalam kecelakaan dengan kereta api di perlintasan Desa Kota Baru pada Minggu (21/4) pukul 13.00 WIB.

"Ada satu orang penumpang bus meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan antara Bus Putra Sulung BE 7037 FU dengan kereta api Ekspres Rajabasa dari arah Tanjungkarang, Provinsi Lampung menuju Palembang," kata Kapolres.

Dalam peristiwa tersebut seorang penumpang bus diketahui bernama Nazarudin Asrop, warga BK 16, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) serta 17 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan intensif.

"Berdasarkan pendataan terdapat satu korban meninggal dunia, 15 orang dirawat di RSUD Martapura dan dua korban dilarikan ke RSUD Baturaja. Jadi total korban luka-luka sebanyak 17 orang," katanya.

Untuk kendaraan bus yang yang mengalami rusak berat akibat tertabrak kereta api saat ini sudah dievakuasi sehingga tidak mengganggu lalu lintas di jalur tersebut.

"Terkait sopir bus dan kernet, masih kabur, tapi identitas sudah kami kantongi," ujarnya.

Baca juga: KAI: Tingkatkan disiplin lalu lintas usai kecelakaan KA Rajabasa-bus

Baca juga: KAI: Tak ada penumpang kereta jadi korban insiden tabrak bus di Sumsel


 

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024