Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum
Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, MK menyatakan permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan mereka.

"Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Putusan MK secara tidak langsung menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Atas putusan tersebut, Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang.

"Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," tutur dia.

Baca juga: Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran

Baca juga: Akademisi: Pelanggaran etis berkonsekuensi meski tak langgar hukum


Mahfud pada kesempatan yang sama mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum," imbuh Mahfud.

Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejati-nya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.

MK pada Senin membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Dua perkara tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024