Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengatakan bahwa kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah kemenangan rakyat Indonesia.
 
“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran. Bukan hanya kemenangan kami. Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia dan kita jadikan itu kemenangan bersama,” kata Otto setelah sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
 
Meski sebelumnya terjadi perdebatan selama kontestasi Pemilu 2024 hingga persidangan PHPU berjalan, namun setelah putusan dibacakan, ia mengajak masyarakat untuk kembali bersatu untuk membangun bangsa Indonesia bersama Prabowo-Gibran.
 
“Marilah kita bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
 
Otto juga mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut dan karena telah berhasil menyelesaikan persidangan perkara PHPU Pilpres 2024.
 
“Semua dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi satu per satu, tetapi satupun tidak ada yang terbukti. Jadi, kalau selama ini dikatakan bahwa ini hanyalah semacam narasi, sekarang terbukti bahwa satu pun tidak terbukti,” kata dia.
 
Terkait langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu tahapan Pilpres 2024 berikutnya.
 
“Kita tinggal menunggu penetapan presiden dan juga pelantikan presiden di bulan Oktober nanti,” pungkasnya.
 
Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
 
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
 
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.
 
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
 
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024