Jakarta (ANTARA) - Pria berinisial RN (40), terduga pemeras tiga minimarket di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (11/4), terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 368 (KUHP) tentang pemerasan. Pelaku memiliki sesuatu, atau barang untuk kepentingan sendiri dengan cara mengancam," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. 

Hasoloan menyebutkan bahwa pelaku melakukan pemerasan disertai ancaman kepada tiga toko di wilayah itu.

"Dari hasil penyelidikan, ada tiga toko yang didatangi. Pelaku meminta barang dan ketika petugas toko menyerahkan struk pembayaran, yang bersangkutan tidak mau membayar," kata Hasoloan.

Jika tidak diikuti oleh penjara toko, kata Hasoloan, maka pelaku mengancam untuk mengempiskan ban kendaraan yang ada di depan toko.

Baca juga: Polisi ringkus sindikat pemerasan berkedok kencan

"Pelaku seorang diri. Pelaku juga menyampaikan ancaman kepada pelayan toko. Apabila tidak diberikan, maka kendaraan di depan toko akan dikempiskan ban depannya," ucap Hasoloan.

Merasa terancam, kata Hasoloan, penjaga toko mengindahkan ancaman pelaku dan memberikan uang dan barang yang diinginkan pelaku.

"Iya dia merasa terancam," kata dia.

Usai kejadian tersebut, salah satu penjaga toko melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cengkareng.

"Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengkareng," kata Hasoloan.

Baca juga: Pengusaha diminta lapor jika ada oknum pemeras di Jakarta Barat

Kemudian, usai rangkaian penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (12/4).

"Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakannya, daerah Kapuk," kata Hasoloan.

Hasoloan juga meminta para penjaga toko untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan toko.

"Untuk penjaga toko harus tetap berkoordinasi dengan keamanan, kepolisian. Jika ada kejadian serupa, langsung melapor ke polisi atau keamanan setempat," kata Hasoloan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024