Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN
Pangkalpinang (ANTARA) - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

"Kita juga akan merapatkan dengan BPKP, karena ini menyangkut banyak, apakah ini menyangkut smelter, pengelola dan lainnya," ujarnya.

Ia menyatakan kasus korupsi tata niaga timah ini juga banyak aspek, baik aspek yuridis, keuangan dan lainnya.

Baca juga: Pj Gubernur Babel: Lima smelter sitaan Kejagung akan dikelola PT Timah

Baca juga: Kejagung tetapkan 16 tersangka pidana korupsi timah Babel


"Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini," katanya.

Menurut dia dalam rapat lintas instansi hari ini difokuskan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita. Jangan sampai aset-aset ini menjadi bisa menjadi besi tua dan menurunkan nilai tersebut.

"Pengoperasian smelter ini nanti, apakah mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita sendiri atau dari IUP-IUP perusahaan lainnya yang legal," tuturnya.

Pada kegiatan rapat kordinasi lintas bidang ini tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.

Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.

Pewarta: Aprionis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024