Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan santunan sebesar Rp395.911.816 kepada tiga ahli waris peserta yang terdiri atas santunan kematian, santunan kecelakaan kerja, dan beasiswa sekolah anak.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama Muhammad Yusup sebesar Rp181.888.896, peserta atas nama Dyna Masyfufa sebesar Rp172.022.920, dan peserta atas nama M Toyib sebesar Rp42.000.000.

"Pekerja wajib memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK, karena mereka sebagai pekerja rentan dan memiliki risiko seperti kecelakaan atau sakit, sehingga keluarga yang ditinggalkan sedikit terbantu dengan santunan ini," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Yogyakarta berikan beasiswa kepada 649 ahli waris peserta

Menurut dia, peran pemerintah kabupaten/kota sangat penting agar dapat menyisihkan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan, sehingga apabila terjadi risiko pekerja dan atau ahli waris akan mendapatkan haknya mulai dari biaya pengobatan sampai dengan santunan beasiswa untuk dua orang anak.

"Kami berharap perlindungan kepesertaan khususnya di Provinsi Babel dapat meningkat setiap tahunnya dan pemerintah terus meningkatkan perlindungan untuk para pekerja serta memberikan kesejahteraan para pekerja," ujarnya.

Penjabat Gubernur Bangka Belitung Safrizal mengatakan pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima manfaat seperti yang diterima oleh tiga ahli waris pada hari ini, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), maupun beasiswa untuk anak yang ditinggalkan hingga kuliah.

"Hari ini telah kita lihat bahwa dengan menjadi peserta, para ahli waris telah menerima manfaatnya," kata dia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan untuk PRT di Banda Aceh

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk kelompok pekerja apa saja, baik penerima upah maupun para pekerja rentan. Salah satu contoh, di Desa Kemuja para pekerja rentan sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk itu saya imbau kepada pemerintah desa lainnya maupun perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi musibah keluarga yang ditinggalkan bisa menerima manfaat untuk melanjutkan kehidupannya," ujar dia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh menambahkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup luas, selain kelompok pekerja rentan, para atlet yang bertanding atau mengikuti lomba juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan Rp1,7 miliar ke ahli waris manajer Antam

"Apabila terjadi risiko saat bertanding maupun latihan perlakuannya pun sama saat di rumah sakit. Contohnya pada 2023, Kontingen Porwil Babel yang meliputi seluruh atlet, tim, dan pelatih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024