Ternate (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali untuk tidak semena-mena melakukan mutasi dan demosi mengenai penempatan pejabat struktur di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Kami ingatkan agar Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali tidak boleh semena-mena dalam melakukan mutasi atau demosi pejabat dan harus sesuai ketentuan sebab tindakannya bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatannya dilarang mengganti pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Sedangkan proses pemberhentian tersebut dilakukan pada 25 Maret 2024," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Haris di Ternate, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Abdul Haris berkaitan adanya polemik pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Maluku Utara yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, Mendagri melalui Pelaksana Harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro telah meminta Plt Gubernur Maluku Utara untuk mencabut surat keputusan pemberhentian Samsuddin A. Kadir, Nirwan M.T. Ali, Sarmin S. Adam, dan Ahmad Purbaya.

Baca juga: Kemendagri panggil Plt Gubernur terkait dualisme Sekprov Malut

Oleh karena itu, kata Haris, Plt Gubernur Maluku Utara harus melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan, apalagi adanya surat edaran dari Kemendagri yang melarang melakukan pergantian secara semena-semena.

Menurut ia, Pemprov Maluku Utara akhirnya menanggung akibat dari sikap Plt Gubernur Al Yasin Ali yang tidak merespons permintaan Kemendagri. Akun admin daerah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) diblokir Kementerian Dalam Negeri sehingga sampai saat ini APBD Provinsi Maluku Utara belum berjalan.

"Kami berharap Plt Gubernur Maluku Utara segera mencabut SK-nya dan KPK terus monitor. Kalau tidak dilaksanakan, ya kita ingatkan nanti kepada Plt Gubernur," ujarnya.

Bahkan, Haris menganggap Sekdaprov Maluku Utara yang sah adalah Samsuddin A. Kadir sesuai yang diakui Kementerian Dalam Negeri. Sementara Plt Sekdaprov Maluku Utara yang saat ini dijabat Salmin Janidi dianggap tidak sah.

"Kalau Plt Sekdaprov kan Kemendagri anggap tidak sah, masa kami mendukung yang tidak sah. Ikut saja aturannya itu. Selama Kemendagri menganggap pejabat yang diangkat itu tidak sah sesuai dengan aturan, ya kami ikut," ujarnya.

Sementara itu, Sekdaprov Maluku Utara Samsudin A. Kadir pada kesempatan sebelumnya mengatakan saat ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan surat teguran dan pembatalan SK yang dibuat serta memerintahkan untuk mengembalikan pada posisi semula.

"Kita semua tahu secara norma sepanjang belum dibatalkan akan tetap berlaku, ketika norma itu dibatalkan maka banyak kesalahan-kesalahan yang akan terjadi dan ini ada konsekuensi dari kesalahan norma itu sendiri," ujarnya.

Ia khawatir ketika tidak dibatalkan semakin lama maka akan semakin banyak penyimpangan yang akan terjadi yang merugikan pembuat norma maupun pelaksana norma, bila ternyata SK dianggap tidak sah dan batal.

Sedangkan yang bersangkutan telah melakukan perjalanan dinas, menerima honor dan lain sebagainya. Jika kemudian hari SK dinyatakan batal maka anggaran yang telah digunakan merupakan temuan dan harus dikembalikan, karena berjalan tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dimiliki.

"Oleh sebab itu, saya berharap bagi orang dekat yang memberikan pandangan kepada pengambilan kebijakan agar dapat memberikan pemikiran yang benar, jangan di kemudian hari merugikan banyak orang termasuk para pengelola," kata Samsuddin.

Sebelumnya, Plt Gubernur M.Al Yasin Ali mengklaim telah mendapat persetujuan Mendagri dengan keluarnya surat perintah untuk segera melakukan pembatalan SK dan mengembalikan pejabat pada posisi semula.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024