Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan untuk pendaftaran PPK dibuka mulai dari tanggal 23 sampai 29 April 2024.

"Kemudian, dilanjutkan pengumpulan berkas, tes tertulis, wawancara, dan masa tanggapan masyarakat terakhir tes wawancara," katanya.

Dilihat melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan had hoc (AKBA) per hari ini sudah ada 36 orang yang mendaftar melalui kecamatan masing-masing.

"Kebutuhan PPK di Kota Serang itu per kecamatan lima orang, dan di Kota Serang ada enam Kecamatan jadi totalnya 30 anggota PPK," katanya.

Ia mengatakan untuk honor PPK masih sama dengan Pemilu kemarin yakni gaji ketua PPK Rp2,5 juta dan gaji anggota Rp2,2 juta.

"Setelah 10 hari pengumuman PPK kemudian akan langsung mengumumkan perekrutan untuk PPS. Jadi memang waktunya beririsan agak mepet, bagi yang sudah daftar di PPK tapi tidak lolos boleh daftar lagi ke PPS  karena waktunya berbeda," katanya.

Ia menjelaskan syarat menjadi anggota PPK antara lain warga negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi e-KTP, berusia paling rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat selama lima tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK.

Pihaknya juga berharap masyarakat antusias melakukan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS serta menjadi penyelenggara yang terbaik dalam bekerja.
 

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024