Jakarta (ANTARA) - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan ada secercah harapan bagi pemilu mendatang dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya kira memang dalam putusannya pun ada secercah harapan. Ada beberapa saran korektif, ini memang seringkali dalam praktik di MK dan juga kita melihat ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim MK," kata Kahfi dalam acara Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu.

Hakim MK memberikan sejumlah rekomendasi dalam pertimbangan putusan perkara PHPU Pilpres 2024, salah satunya agar Bawaslu memiliki persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis untuk menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi syarat materiil atau tidak.

Selain itu, tiga Hakim MK, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memberikan dissenting opinion yang pada intinya menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Baca juga: Perludem apresiasi putusan MK soal gugatan ambang batas parlemen

Menurut Kahfi, dissenting opinion yang diberikan membuktikan bahwa memang ada perdebatan yang sangat fundamental dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.

Kehadiran pendapat yang berbeda itu juga merupakan sebuah kemajuan dalam sejarah penanganan perkara PHPU pilpres. Sebelumnya belum pernah ada hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda dalam putusan perkara serupa.

"Kalau kita bandingkan, misalnya, dengan perselisihan hasil pemilu di semua jenis, presiden, legislatif, pilkada, sebelum-sebelumnya memang tidak ada dissenting opinion. Ini pertama kali," katanya.

Kahfi menjelaskan adanya dissenting opinion itu tidak terlepas dari substansi permohonan yang diajukan pemohon. Pada permohonan PHPU Pilpres 2024, terdapat substansi soal kegagalan negara dalam menyediakan ruang yang setara bagi pihak kandidat pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.

"Sangat wajar apabila dalam putusan MK terdapat dissenting opinion. Itu merekam bagaimana suasana kebatinan di MK dan suasana perdebatan yang memang fundamental," ujarnya.

Baca juga: Perludem minta Bawaslu berani soal kasus dugaan politik uang

Ia juga mengimbau masyarakat mengawal sejumlah saran korektif yang disampaikan hakim konstitusi untuk dijadikan evaluasi ke depan.

"Itu yang harus kita kawal bersama agar ini jadi evaluasi dan kemudian kita bisa jadikan ini sebagai rekomendasi untuk melakukan evaluasi kerangka hukum pemilu," imbuhnya.

Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak kedua permohonan tersebut. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Perludem proyeksikan keterwakilan perempuan di hasil pileg meningkat

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024