Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah membuka pendaftaran untuk anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada DKI Jakarta 2024 sejak Selasa (23/4) hingga Senin (29/4).
 
"Kami telah membuka pendaftaran bagi anggota PPK yang akan bertugas di Pilkada DKI Jakarta," kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia saat ditemui di Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu.
 
Jumlah PPK untuk setiap kecamatan sebanyak lima orang, sehingga jumlah anggota PPK yang dibutuhkan dengan10 kecamatan di Jakarta Timur sebanyak 50 orang.

"Namun, kita siapkan 100 orang, manakala terjadi pergantian antar waktu (PAW) anggota PPK," katanya. 

Menurut dia, terdapat sejumlah tahapan untuk seseorang dapat diterima menjadi anggota PPK.

Baca juga: KPU DKI Jakarta buka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

"Jadi, mereka yang mendaftar itu akan melewati beberapa tahapan untuk kemudian nantinya dilantik dan mulai bekerja selama Pilkada 2024," katanya. 

Menurut dia, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas PPK harus mengisi formulir daftar riwayat hidup, surat pendaftaran dan surat pernyataan.
 
Dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dikirim melalui siakba.kpu.go.id, sedangkan dokumen fisik dikirim paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024.

Setelah melalui tahapan seleksi tertulis dan wawancara, kata dia, anggota PPK yang terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024.

"Tanggal 16 Mei dilantik, pada 17 Mei 2024 mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan esok harinya langsung mulai kerja," kata Tedi.

Baca juga: Gubernur Jakarta dinilai harus tegas atasi macet dan tata ruang

Terkait honor PPK, dia menyebutkan sama dengan honor PPK Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta/bulan.

"Arahan dari Sekjen KPU RI bahwa untuk honor itu tidak boleh melebihi dari honor Pemilihan Umum (Pemilu) ya minimal sama," kata dia.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024