Masing-masing di satu rumah di Cempaka Putih dan Depok serta di sebuah `showroom` mobil di kawasan Puncak, Bogor, mobil-mobil itu diduga di antaranya dalam penguasaan dan milik Muchtar Effendi, salah satu saksi kasus AM,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita mobil sejumlah delapan mobil terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konsistitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar.

Kedelapan mobil tersebut itu tiba di area Gedung KPK, Jumat sekitar pukul 20.00 WIB. Dua dari delapan mobil tersebut terpantau memiliki plat nomor berwarna merah yang diketahui sebagai kendaraan dinas lembaga pemerintah antara lain mobil toyota kijang kapsul SX nomor polisi B 7009 EQ dan toyota Kijang warna merah LSX nomor polisi B 1743 XI.

Sedangkan keenam mobil lainnya yakni avanza silver Velos D 1842 ZK, BMW silver 318i B 8778 LA, Kia Travello H 1279 US, toyota kijang biru B 7828 EQ, Suzuki X- Over B 1839 EFC, dan toyota yaris silver B 2883 SA.

Sebelumnya, terkait kasus yang sama, KPK juga menyita 18 mobil yang disita secara bertahap, yaitu pertama 16 unit kemudian menyusul 2 unit sehingga total 18 mobil yang sudah diamankan di kantor KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, mobil-mobil tersebut disita dari tiga tempat.

"Masing-masing di satu rumah di Cempaka Putih dan Depok serta di sebuah showroom mobil di kawasan Puncak, Bogor, mobil-mobil itu diduga di antaranya dalam penguasaan dan milik Muchtar Effendi, salah satu saksi kasus AM," jelas Johan, Kamis.

Muchtar Effendi diduga adalah penghubung antara Akil dan para calon pemimpin daerah di daerah Sumatera yang mengajukan perkara ke MK.

Sejumlah 18 mobil tersebut adalah Daihatsu Xenia warna perak B 1367 PFW, Opel Blazer B 2674 LQ, Sedang Nissan warna perak B 2899 DH, Toyota Alphard warna perak B 1421 BF, Honda Civic B 1521 VEN, Toyota Harrier warna perak AD 9054 PH, Isuzu Pather warna biru B 2524 KQ, Toyota Avanza warna hitam B 1858 FKA, sedan Timor warna perak B 1276 LQ.

Selanjutnya Toyota Fortuner warna hitam KT 333 UA, Suzuki X-Roal warna perak B 1714 WFD, Mercedez warna putih B 8761 MG, Mercedez Kompresor C180 warna perak B 8205 YG, Toyota Yaris warna perak B 1971 SOQ, Daihatsu warna biru B 1782 FVJ, Mitshubisi warna perak B 1222 QT, mobil box B 9228 VV serta Mazda warna perak BG 1330 Z.

KPK menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

KPK menerapkan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili pada 3 Oktober 2013.

Selanjutnya Akil juga disangkakan pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada 16 Oktober 2013.

Belakangan, pada 26 Oktober, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian unag dengan disangkakan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013