Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus M (46), seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menikam mantan istrinya, SA (30), yang terjadi pada 21 April 2024 lalu.

"Pelaku ditangkap setelah kabur ke Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis.

Menurut dia, pelaku nekat menikam istrinya saat masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat.

Ia menjelaskan korban mengaku dendam kepada korban yang sudah sekitar tujuh bulan tidak bisa ditemuinya.

Dari keterangan pelaku, kata dia, korban diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.

Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan alasan dendam terhadap mantan istrinya itu.

Korban sendiri masih dalam kondisi hidup meski mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya akibat peristiwa itu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi meringkus seorang lelaki pembunuh mantan istri di Semarang
Baca juga: Polisi mengejar pembunuh mantan istri di RM Jam Gadang Sentani
Baca juga: Polsek Lubeg gelar rekonstruksi pembunuhan mantan istri

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024