Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (25/4), mulai dari KPK akan memanggil para pihak terkait atas kebocoran berita acara pemeriksaan (BAP) perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga Jaksa se-Asia Tenggara berkumpul untuk membentuk entitas jaksa se-ASEAN.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK akan panggil pihak terkait dugaan kebocoran BAP perkara SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para pihak terkait atas kebocoran berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni eks Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Merdian Tri Hadi.

"Tim jaksa pasti akan memanggil saksi berikutnya yang relevan, termasuk terkait dengan dugaan kebocoran permintaan keterangan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

3. Jaksa se-Asia Tenggara berkumpul bentuk entitas jaksa se-ASEAN

Jaksa se-Asia Tenggara berkumpul di Bali menghadiri Pertemuan Konsultasi ke-2 untuk membentuk badan atau entitas sebagai wadah mengoptimalkan profesionalisme Jaksa ASEAN dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Dengan terbentuknya entitas Kejaksaan se-ASEAN diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum lintas batas, termasuk dalam mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, narkotika, pencucian uang, korupsi dan kejahatan lainnya,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya pada kegiatan “Pertemuan Konsultasi ke-2” Jaksa se-ASEAN dikutip dalam keterangan pers Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

4. MKMK putuskan Guntur Hamzah tak langgar kode etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkan-nya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

5. 11 korban dugaan kekerasan seksual oleh Rektor UNU melapor ke Polda

Sebanyak 11 korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo berinisial AH, resmi melapor ke ke Polda Gorontalo.

Kuasa Hukum korban, Nismawaty Male di Gorontalo, Kamis mengatakan laporan tersebut disampaikan bersama rekan pengacara lainnya pada Selasa (23/4), dan telah diterima oleh pihak Polda Gorontalo.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024